Kemenag Jatim: Ponpes Shiddiqiyyah Tunggu 2 Tahun Lagi untuk Urus Izin

CNN Indonesia
Senin, 11 Jul 2022 09:29 WIB
Ilustrasi. Kemenag Jatim mengatakan pesantren Majma'al Al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, harus menunggu selama dua tahun jika ingin kembali mengurus izin operasional pesantren. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kementerian Agama Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengatakan pesantren Majma'al Al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, harus menunggu selama 2 tahun jika ingin kembali mengurus izin operasional pesantren.

Dia menegaskan, ponpes harus membuktikan mampu memenuhi rukun dan ruh pesantren.

"Jika pihak Ponpes ingin mengurus kembali izin operasional pondok, maka perlu menunggu 2 tahun berikutnya hingga Ponpes Ashshiddiqiyah mampu memenuhi rukun dan ruhul dari pesantren," kata Anam dalam keterangannya di laman resmi Kemenag Jatim dikutip Senin (11/7).

Anam menyatakan pencabutan izin operasional pesantren tersebut sudah melalui tahap pembahasan dan uji kasus yang mendalam.

Anam pun menjelaskan ruh atau ruhul pesantren terdiri atas tujuh hal, yaitu NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah persaudaraan, kemandirian, dan kemaslahatan/keseimbangan. Semua itu, harus terpenuhi oleh sebuah pesantren.

"Salah satu penyebab dari pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyah adalah tidak terpenuhinya kemaslahatan," katanya.

Ia memastikan Kemenag akan mengamankan hak-hak santri yang tengah belajar di pesantren tersebut. Kemenag, kata Anam, akan memetakan keinginan santri untuk melanjutkan pendidikan ke pesantren lain sesuai dengan keinginan mereka.

"Kami melindungi hak santri untuk mendapatkan layanan pendidikan. Saat ini santri sebagian ada yang masih berada di ponpes, ada yang sudah pulang dan sebagian sudah dipindahkan oleh orang tuanya ke pesantren yang lain," tuturnya.

Diberitakan, izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang resmi dicabut oleh Kemenag pada 7 Juli 2022 akibat kasus dugaan pencabulan yang menjerat salah satu pemimpin ponpes, yaitu MSAT alias Mas Bechi (42).

Bechi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019, tetapi tak pernah bisa ditangkap polisi.

Ia akhirnya ditangkap polisi setelah menyerahkan diri pada 8 Juli 2022. Bechi saat ini ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

(rzr/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK