Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK Kena Kasus Etik hingga Mundur

CNN Indonesia
Senin, 11 Jul 2022 12:36 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tersandung sejumlah masalah etik. Lili pun memutuskan mundur dari kursi pimpinan lembaga antirasuah. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Lili tersebut.

Lili menjadi satu-satunya perempuan yang duduk di jajaran pemimpin lembaga antirasuah periode 2019-2023.

Perempuan kelahiran Bangka Belitung, 9 Februari 1966 awalnya berprofesi sebagai seorang advokat. Ia mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.

Lili tercatat mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991-1992. Lalu, ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates sebagai asisten pengacara pada 1992-1993.

Lili juga aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan pada 1994. Ia lantas dipercaya menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Sebelum berkiprah di KPK, Lili menjabat Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode.

Ia kemudian menjadi pimpinan KPK berdasarkan keputusan Komisi III DPR. Lili meneruskan 'tradisi' komisioner perempuan kedua di tampuk tertinggi lembaga antikorupsi setelah Basaria Panjaitan.

Lili Dukung Revisi UU KPK

Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK, Lili diketahui pernah menyatakan bahwa dirinya menyetujui beberapa poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Salah satunya, terkait kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ia memandang bahwa KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Alasannya, sudah banyak orang yang menjadi tersangka korupsi namun kasusnya mandek selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian hukum.

Bahkan, Lili mengaku sudah banyak tersangka kasus korupsi yang mengeluhkan status hukumnya belum jelas. Kata dia, keluhan itu kerap diterima selama bertugas sebagai Komisioner LPSK periode 2013- 2018.

Kendati demikian, Lili menyatakan menolak kehadiran Dewan Pengawas dimasukkan dalam Revisi UU KPK. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan hal yang sifatnya teknis sehingga dikhawatirkan membuat KPK berjalan melambat.

Selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Lili tercatat beberapa kali diadukan ke Dewas. Lili sempat dinyatakan bersalah dan disanksi.

Pada Agustus 2021 misalnya, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Dewas pun menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, NTB, Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).

Dewas pun memutuskan membawa perkara ini ke sidang etik berbekal bahan, data, dan informasi yang dikumpulkan melalui proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak beberapa waktu lalu.

(dis/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK