Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa anak anggota DPRD Bali inisial IWKK memiliki 204 gram ganja.
IWKK ditangkap Minggu lalu di Denpasar karena kepemilikan ganja. Polisi menyebut status IWKK sebagai pemakai, bukan pengedar.
"Polda Bali dalam hal ini Direktorat Narkoba telah mengamankan satu orang sebagai pemakai. Dimana barang bukti sejumlah ganja sebanyak 204 gram dan sekarang (masih) proses pengembangan," kata Kombes Bayu saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan hasil pemeriksaan sementara IWKK mengaku mendapatkan barang haram tersebut hasil membeli dari seseorang di Bali.
"Informasinya, mungkin beli dari seseorang di Bali dan itu masih dalam penyelidikan juga dari pihak kita, siapa yang menjual barang itu," imbuhnya.
Ia juga menerangkan IWKK berstatus pemakai karena saat penggeledahan polisi tidak menemukan timbangan elektrik dan bungkus-bungkus narkotika untuk dijual. Selain itu IWKK juga mengaku bukan pengedar.
"Kemudian yang kedua ciri-ciri (seorang) pengedar itu minimal ada timbangan elektrik tapi tidak ada ditemukan, ataupun ada bungkus-bungkus yang biasa dijual. Nah ini tidak ada, jadi dia secara periodik menggunakan," terangnya.
Ia juga menyatakan sebenarnya ganja yang dimiliki IWKK hampir 300 gram karena sudah dipakai selama ini jadi barang bukti yang berhasil disita 204 gram. Polisi tidak menemukan narkotika jenis lain selain ganja.
Personel Polda Bali menangkap IWKK pada Minggu (10/7) kemarin di kawasan Denpasar.
Satake berkata penangkapan IWKK berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh polisi.
"(Untuk barang bukti) nanti kita sampaikan tindak lanjutnya tangkapannya apa saja dan kemudian berapa jumlahnya," imbuhnya.
Ia menyebutkan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
(kdf/wis)