Kuasa Hukum Klaim Mardani Maming Korban Kriminalisasi Saingan Bisnis
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming lewat kuasa hukum Denny Indrayana mengklaim penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kriminalisasi terkait persaingan bisnis.
Denny mengatakan atas dasar itulah kliennya kemudian mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Tentu kami sudah sampaikan permohonan dengan dalil-dalil hukum terbaik, untuk membuktikan bahwa ini adalah kriminalisasi karena persaingan bisnis," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/7).
Denny tak merinci persaingan bisnis apa yang memicu kriminalisasi atau siapa orang yang menjadi otak kriminalisasi Maming.
Meski demikian Denny mengaku telah mempersiapkan bukti-bukti terkait berupa dokumen, saksi, hingga ahli untuk melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada kliennya.
"Bukti-bukti dokumen, saksi, dan ahli juga telah siap kami hadirkan di persidangan," ucap mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.
Selain Denny, Komisioner KPK Bambang Widjojanto juga bakal mendampingi Maming sebagai kuasa hukum. Keduanya ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengadvokasi kasus Maming.
Sidang perdana praperadilan Maming melawan KPK rencananya akan digelar di PN Jakarta Selatan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Maming selaku Bendahara Umum (Bendum) PBNU mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di apartemen Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat. Selain itu, sejumlah saksi terus diperiksa hingga saat ini.
Semua itu dilakukan dalam rangka mencari dan memperkuat alat bukti terkait dengan perkara yang sedang diusut.
(tfq/wis)