KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy selama 30 hari.
Tim penyidik lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Agar proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti, tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk selama 30 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (12/7).
Ali menjelaskan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhitung mulai 12 Juli hingga 10 Agustus 2022. Selain Richard, langkah hukum serupa juga diterapkan terhadap tersangka lain yaitu Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon.
"Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tersangka AEH [Andrew Erin Hehanussa] ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ucap Ali.
Richard Louhenapessy diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.
Uang itu diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri. Adapun penerimaan uang dimaksud melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang juga merupakan orang kepercayaan Richard.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Richard. Ia disinyalir telah menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Atas dasar itu, lembaga antirasuah menerapkan Pasal TPPU terhadap Richard.
Lihat Juga : |