Pro Kontra Pengembalian Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2022 09:27 WIB
Pro kontra mengenai keputusan pemerintah yang membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Polisi kembali melakukan upaya jemput paksa terhadap seorang anak kiai di Jombang, tersangka kasus pelecehan seksual (Arsip Warga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menghormati keputusan pemerintah yang membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Ia menilai pencabutan izin operasional pesantren seharusnya melalui proses dan keputusan pengadilan.

"Kita menghormati keputusan, mungkin itu sudah mendapat masukan berbagai pihak," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sebaiknya pencabutan Ijop [izin operasional] itu melalui proses tabayun dan keputusan pengadilan," tambahnya.

Gus Fahrur menyatakan upaya demikian perlu dilakukan pemerintah. Supaya ke depannya tak salah menjatuhkan sanksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.

"Mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dalam upaya penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Di sisi lain, Gus Fahrur menyoroti Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren belum memuat soal sanksi sebuah pesantren tak tidak memiliki izin operasional. Karena itu, Dia mengusulkan aturan itu perlu disempurnakan ke depannya.

"Agar tidak multi tafsir aturan," kata dia.

Sementara, Aktivis Islam menyoroti kebijakan pemerintah yang tak konsisten soal pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Pemerintah dinilai tak berpihak kepada korban pelecehan anak kiai, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Aan Anshori mengatakan, kebijakan pemerintah sudah membuat publik kebingungan. Pasalnya baru empat hari izin Pesantren Shiddiqiyyah dicabut, kini pemerintah membatalkan keputusannya itu.

Bukan saja soal mencabut izin pesantren dan kemudian mengembalikannya. Tapi juga karena pemerintah dinilai belum melakukan evaluasi apapun di pesantren itu, buntut kasus pelecehan seksual yang terjadi.

"Problemnya adalah sejauh mana pemerintah itu benar-benar mengevaluasi Pesantren Shiddiqiyyah," kata Aan, kepada CNNIndonesia.com.

Aan mengatakan, pemerintah semestinya membuka hotline untuk mencari tahu apakah ada korban-korban lain, dari tersangka MSAT.

"Pemerintah kan enggak mikir kayak gitu, ribut dengan izin dicabut dan tidak dicabut. Padahal yang paling substansi adalah, langkah apa yang harus dilakukan pemerintah itu setelah tertangkapnya MSAT," ucapnya.

Yang kedua, pemerintah semestinya memastikan lebih dulu apakah kondisi santri dan santriwati sudah aman di dalam Pesantren Shiddiqiyyah.

"Sejauh mana pemerintah terhadap pesantren MSAT ini juga telah bisa memastikan bahwa santriwati dan santriwan ini save atau tidak," ucapnya.

Pemerintah mestinya juga membuat pemetaan dan panduan agar Pesantren Shiddiqiyyah ini, sudah benar-benar aman dan ramah terhadap perempuan dan anak.

"Atau jangan-jangan pemerintah dan Kementerian Agama tidak memiliki bagaimana format pesantren yang ramah anak dan ramah perempuan yang anti terhadap kekerasan seksual," ucapnya.

Bagi Aan, kejadian ini makin menunjukkan bahwa posisi pemerintah masih lemah di hadapan Pesantren Shiddiqiyyah, dan lembaga pendidikan lain yang sedang tersangkut kasus pelecehan seksual.

Ia pun meminta pemerintah kembali mengkaji keputusannya membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah. JIAD tak mau santri kembali menjadi korban di kemudian hari.

"Pembinaan dan pengawasanya kayak apa, jangan sampai kemudian para santri, para orang tua santri yang meletakan anaknya di sana itu kemudian harus waswas," pungkas dia.

Sebagai informasi, Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy memulihkan kembali izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/7) kemarin.

Izin Pesantren Shiddiqiyyah sempat dicabut Kementerian Agama pada Kamis (7/7) lalu. Pencabutan izin kala itu berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Bechi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah santriwati.

Usulan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah awalnya diusulkan pihak Mabes Polri. Saat itu, Polri mendorong pembekuan izin pesantren.

Permintaan pembekuan izin ini menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebagai dukungan dalam penangkapan MSAT yang kala itu masih berproses.

(rzr/frd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER