Alasan Polisi Belum Tetapkan Penembak Brigadir J sebagai Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jul 2022 18:15 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan polisi Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Ilustrasi (iStock/yacobchuk)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan polisi Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Aksi saling tembak Bharada E dan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli lalu.

Budhi menyebut Bharada E hingga saat ini masih sebagai saksi. Menurutnya, penyidik belum menemukan bukti kuat untuk menetapkan tamtama itu sebagai tersangka.

"Sampai saat ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan tadi terhadap saudara E yang melakukan pidana," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7).

Budhi mengklaim dalam kasus ini pihaknya mengedepankan pendekatan scientific crime investigation. Menurutnya, para penyidik masih mengumpulkan semua alat bukti terkati.

Ia kemudian mengingatkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, serta keterangan terdakwa.

Sejauh ini, kata Budi, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap dua orang lainnya. Namun, ia tak mengungkap para saksi yang diperiksa.

"Jadi lima alat bukti ini sudah diatur dalam KUHAP, dan kami tentunya akan berupaya secara scientific crime tersebut untuk mencari alat bukti yang memang diatur dalam KUHAP tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam kontak tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.

Brigadir J merupakan personel Div Propam Polri yang bertugas sebagai sopir pribadi istri Ferdy. Sementara, Bharada E merupakan personel yang bertugas sebagai ajudan atau ADC Ferdy.

Mabes Polri menyebut awalnya Brigadir J masuk ke kamar istri Ferdy yang sedang beristirahat. Brigadir J kemudian disebut melakukan pelecehan serta menodongkan pistol terhadap istri Ferdy.

Istri Ferdy berteriak dan membuat Brigadir J panik, sehingga keluar dari kamar hingga bertemu dengan Bharada E.

Dengan jarak 10 meter, Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali. Insiden terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

Ferdy tidak di rumah saat insiden terjadi karena sedang melakukan tes PCR.

Sementara keluarga Brigadir J tidak puas dengan keterangan polisi. Mereka menyebut terdapat empat luka tembakan, luka bekas sayatan, dan dua jari putus.

Polisi menyatakan CCTV di rumah Ferdy mati karena rusak sejak dua minggu lalu. Atas insiden ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk aparat kepolisian mengusut tuntas kasus polisi tembak polisi ini.

(khr/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK