Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pasal perbuatan cabul.
Kendati demikian, Budhi tak menjelaskan kapan laporan tersebut dilakukan.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Pasal 335 KUHP mengatur soal perbuatan tindak menyenangkan.
Sementara Pasal 289 KUHP berbunyi 'Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun'.
Kendati demikian, Budhi tak menjelaskan lebih lanjut soal perbuatan cabul yang dilaporkan oleh istri Ferdy tersebut. Ia berdalih, hal ini merupakan bagian dari materi penyidikan.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujar Budhi.
Budhi menyampaikan laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan. Ia juga menyebut bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses karena ya setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tuturnya.
Sebagai informasi, aksi polisi tembak polisi ini terjadi di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
Insiden tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Sementara pelaku penembakan adalah Bharada E yang merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sempat menyebut bahwa Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Setelah Bharada E yang mendengar teriakan sontak mendatangi tempat kejadian. Brigadir J langsung menodongkan pistol dan menembak Bharada E.
(dis/isn)