Polisi Sebut Senjata Brigadir J dan Bharada E Jenis Standar Pengawalan
Polisi menyebut senjata api yang dibawa oleh Brigadir J serta Bharada E dan digunakan dalam aksi saling tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah jenis standar.
Diketahui, dalam peristiwa itu Brigadir J membawa senjata jenis HS, sementara Bharada E membawa senjata Glock 17.
"Senjata tersebut adalah senjata standar, senjata dinas milik Polri yang memang dibekali jadi rekan-rekan semua bahwa ajudan ataupun pengawal itu tugasnya mengamankan orang-orang yang dikawal," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (12/7).
Budhi juga menegaskan pembekalan senjata terhadap Brigadir J dan Bharada E sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, senjata merupakan salah satu instrumen dalam tugas pengamanan.
"Tentunya untuk mengamankan karena Polri memang salah satu instrumennya ada senjata, ya dia dibekali senjata. Jadi memang ini sudah sesuai dengan SOP dan prosedur standar yang ada di kepolisian," ucap Budhi.
Diketahui, aksi polisi tembak polisi ini terjadi di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Dalam peristiwa ini, Brigadir J meninggal dunia. Sementara pelaku penembakan adalah Bharada E yang merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya juga menyebut bahwa Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Setelah Bharada E yang mendengar teriakan sontak mendatangi tempat kejadian. Brigadir J langsung menodongkan pistol dan menembak Bharada E.