Polisi menetapkan pemotor berinisial IS sebagai tersangka karena mengacungkan pisau ke anggota Polsek Cakung, Aipda P. IS pun kini telah ditahan.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma saat dikonfirmasi, Rabu (13/7).
Syarifah mengatakan IS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut meski tersangka IS telah menyampaikan permintaan maaf, tetapi proses hukum ttetap berlanjut.
"(Iya sudah) minta maaf, akan tetapi proses hukum berlanjut," ucapnya.
Adapun permintaan maaf IS direkam dalam sebuah video dan diunggah di akun Instagram @polresmetrojaktim.
Dalam video itu, IS meminta maaf terhadap seluruh jajaran Polri lantaran telah mengancam anggota polisi menggunakan senjata tajam. IS mengaku tindakan yang ia lakukan bersifat spontan dan tak ada niatan untuk melukai anggota.
"Dari lubuk hati saya tidak ada niatan sedikit pun (melukai). Saya refleks, saya khilaf, dan saya menyesal. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," ujarnya.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin (11/7) di jalan raya kawasan Jakarta Timur. Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang pemotor menodongkan pistol ke pemotor lain.
Belakangan diketahui pemotor yang menodongkan pistol itu merupakan anggota Polsek Cakung. Sebabnya, anggota itu terlebih dahulu diancam dengan pisau oleh pengendara motor lainnya, yaitu IS.
Anggota polisi itu sempat mengingatkan IS. Namun, dia justru melawan dan mengeluarkan pisau.
"Setelah diingatkan melawan, kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan mau menusuk aparat, mengancam dengan menggunakan pisau saku dari jaket," kata Syarifah.
Syarifah menegaskan anggota polisi yang mengeluarkan pistol itu tidak menembakkan senjatanya. Ia menyatakan petugas mengeluarkan pistol lantaran pelaku hendak menusuk perut.
(dis/tsa)