Angkutan kota (Angkot) diusulkan dibagi dua berdasarkan kategori gender lelaki dan perempuan.
Usul itu disampaikan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) merespons rencana Pemprov DKI Jakarta memisahkan tempat duduk laki-laki dan perempuan di angkot untuk mencegah pelecehan seksual.
"Langsung saja dibedakan angkot untuk pria dan wanita. [Upaya ini] perlu dicoba," kata Ketua Bidang Advokasi & Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, Rabu (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menilai pembagian angkot berdasarkan gender lebih realistis ketimbang pemisahan tempat duduk laki-laki dan perempuan di satu angkot. Rencana Pemprov DKI itu dinilai sulit diterapkan karena ruang dalam angkot masih sangat terbatas untuk ukuran badan orang Indonesia.
"Masuk angkot saja sudah susah. Bagaimana pembagiannya," kata dia.
Terpisah, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan efektifitas rencana pemisahan tempat duduk di angkot oleh Pemprov DKI.
"Sebelum menentukan kebijakan itu Pemprov DKI bicara lah dengan publik. Harus bicara dulu. Supaya kebijakan yang dibuat tepat dan bermanfaat," kata Tigor.
Menurut Tigor yang lebih mendesak dikerjakan adalah memastikan ada sistem dan instrumen untuk mencegah pelecehan seksual di angkot.
Ia mencontohkan pemerintah bisa menyediakan kamera pengawas (CCTV) di angkot, tombol emergency hingga sistem pengaduan yang tanggap bila terjadi dugaan pelecehan seksual.
"Instrumen pencegahannya harus diutamakan dulu. Difasilitasi betul pencegahannya. Ada jaminan bagi pengguna angkot. Pemerintah bisa membuat SOP [standar operasional prosedur] misal di tiap angkot harus ada CCTV, ada ini, ada misal sticker ditempel imbauan 'pelecehan seksual itu kejahatan'," kata dia.
Tigor juga meminta penegak hukum lebih responsif terhadap laporan dugaan pelecehan seksual di transportasi umum. Menurutnya masih banyak pelaku pelecehan seksual berkeliaran dan beraksi karena minim tindakan dari aparat.
"Kalau ada laporan sergap gitu aparat penegak hukum," kata Tigor.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebelumnya berencana mengatur tempat duduk antara penumpang perempuan dan pria di angkot. Aturan ini buntut kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah angkot beberapa waktu lalu.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan penumpang perempuan akan diarahkan duduk di baris sebelah kiri angkot yang umumnya tersedia empat bangku. Sementara untuk penumpang laki-laki akan duduk di sisi seberang yang berkapasitas enam orang.
(rzr/wis)