Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan menyampaikan sikap selanjutnya untuk merespons putusan itu.
"Ya nanti kita sedang evaluasi, kita kaji, nanti kita akan sampaikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PTUN membatalkan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesars 5,1 persen yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.
PTUN mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.
Gugatan terkait UMP DKI Jakarta itu dilayangkan ara pengusaha yang tergabung dalam Apindo Jakarta pada 13 Januari lalu.
Mereka tidak terima ketika Anies merevisi naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Penetapan angka itu tak sesuai formula penetapan upah minimum yang tertuang di Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021.