Gibran Gusar Kios Pasar Tradisional Solo Dijual di Marketplace
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka gusar saat mengetahui sejumlah kios pasar tradisional diperjualbelikan melalui salah satu marketplace di internet.
Dia mengancam akan mencabut Surat Hak Penempatan (SHP) jika pedagang terbukti menjual atau menyewakan kios yang dikelola Pemkot Solo tersebut.
"Yang jelas itu enggak boleh diperjualbelikan," kata Gibran.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, setidaknya ada tiga kios di pasar Solo yang ditawarkan di salah satu marketplace.
Satu kios di Pasar Legi dijual dengan harga Rp 50 juta. Namun saat ini laman tersebut sudah tidak bisa diakses. Dua kios lainnya yaitu di Pasar Ngarsopuro disewakan dengan harga Rp 145 juta, dan satu kios di Pasar Nongko dengan harga Rp 225 juta.
Gibran memastikan bakal segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan selaku pengelola pasar tradisional di Solo.
"Nanti akan langsung ada teguran. Atau kalau enggak ya SHP-nya langsung dicabut saja," kata Gibran.
Jual beli kios pasar di Solo bukan pertama kali terjadi. Pada 2018 lalu, sejumlah kios di Pasar Klewer juga pernah dijual secara online.
Kios yang berada di tengah-tengah pasar ditawarkan dengan harga Rp 321 Juta. Sedangkan kios yang berhadapan langsung dengan jalan raya ditawarkan dengan harga Rp 2,5 Miliar.
Mengutip Pasal 35 ayat 1b Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 1 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, pedagang dilarang mengalihkan SHP, KTPP, SKRD dan/atau SSRD kepada orang lain yang tidak berhak untuk digunakan seolah-olah sebagai pemakai tempat yang sah.
Kemudian pada Pasal 35 ayat 1k, pedagang juga dilarang menjaminkan SHP kepada pihak ketiga.