
Ancaman Penjara Menanti Pengguna Sepeda Listrik di Makassar

Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya. Ancaman hukuman penjara selama satu tahun menanti bagi penggunanya.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menjelaskan bahwa jenis kendaraan bermotor yang boleh dipakai sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
"Dalam pasal 48 sampai pasal 56, dimana sudah diatur kendaraan yang menggunakan motor yang harus memiliki persyaratan teknis dan layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah," kata dia, Rabu (13/7).
Lihat Juga : |
"Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe, setelah itu baru diregistrasi di Samsat," tambahnya.
Zulanda menjelaskan bahwa UU No. 22 tahun 2009 juga mengatur hukuman bagi pengguna kendaraan bermotor yang tak sesuai.
"Ancaman pidana ada pada pasal 277, karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor yang tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta," kata Zulanda.
Penjual sepeda listrik juga bisa dikenakan pidana. Itu sudah diatur dalam pasal 55 dan atau pasal 56 KHUPidana.
Akan tetapi, sejauh ini kepolisian masih dalam tahap mengimbau kepada para penjual maupun pengguna sepeda listrik bertenaga baterai.
Polisi mengimbau agar tidak lagi menjual atau menggunakan sepeda jenis tersebut di jalan raya.
"Apabila dalam imbauan dan sosialisasi ini tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut," kata Zulanda.
(mir/bmw/bmw)[Gambas:Video CNN]