Tuai Polemik, DPRD Akan Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan Jakarta

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2022 06:18 WIB
Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) terkait perubahan sejumlah nama jalan di Ibu Kota.
Ilustasi. Pemutakhiran Adminduk Warga Terkait Perubahan Nama Jalan (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) terkait perubahan sejumlah nama jalan di Ibu Kota. Hal itu lantaran perubahan nama jalan memicu polemik di tengah masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama sejumlah jalan lantaran berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Kita akan membentuk pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Supaya kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," kata Mujiyono kepada wartawan, Kamis (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mujiyono menilai hal ini akan berdampak panjang. Apalagi, perubahan nama kali ini disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tahap pertama dan masih ada tahap lainnya.

"Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," ujarnya.

Anggota Komisi A Gembong Warsono mendukung pembentukan pansus tersebut. Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan kebijakan ini berdampak banyak pada dokumen kependudukan warga.

"Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalo nggak pansus nggak tuntas," ujar Gembong.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian nama jalan ini pada 20 Juni 2022. Nama-nama yang dijadikan nama jalan tersebut merupakan nama-nama tokoh Betawi.

Perubahan nama jalan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Anies menyatakan perubahan 22 nama jalan ini tidak akan membebani masyarakat. Ia mengatakan segala dokumen administrasi kependudukan dan urusan pertanahan tidak serta-merta harus langsung diganti.

Anies menegaskan dokumen yang dimiliki warga masih dianggap sah sampai habis masa berlakunya. Sementara, bila warga ingin mengubah dokumen administrasi kependudukan, hal itu tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

(isn/dmi/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER