Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah orang dekat untuk memburu Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak yang melarikan diri.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menuturkan orang-orang dekat dimaksud diduga membantu pelarian Ricky ke Papua Nugini.
"Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali melalui pesan tertulis, Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini tim masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud," sambungnya.
Ali mengingatkan konsekuensi hukum terhadap pihak tertentu yang membantu pelarian Ricky, tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ungkap Ali.
Saat ini, KPK telah memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan status DPO, lanjut Ali, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky agar dapat segera melapor kepada KPK atau aparat penegak hukum lain.
"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani mengatakan Ricky melarikan diri melalui Skouw, Kota Jayapura dan melintas melalui jalan setapak kemudian masuk ke Wutung, Papua Nugini.
Dari laporan yang diterima, Ricky ke perbatasan Indonesia-Papua Nugini dengan membawa dua tas ransel.
"Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut," kata Faizal, Jumat (15/7) malam.
(ryn/kid)