Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya bisa menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Ricky Ham Pegawak jika tak juga kooperatif.
Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Meski demikian KPK hingga saat ini belum berhasil memanggil Ricky untuk mendatangi Gedung KPK.
"Kepada Tersangka yang tidak koperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/7).
Upaya pemanggilan telah dilakukan. Bahkan tim penyidik kata dia telah melakukan pemanggilan kedua terhadap Ricky. Namun hingga saat ini Ricky tetap mangkir tanpa argumentasi hukum yang sah.
KPK juga telah berupaya melakukan jemput paksa. Namun Ricky justru tidak ada di lokasi penjemputan. Ricky disebut-sebut kabur ke Papua Nugini untuk menghindari penjemputan.
"Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata dia.
Kasus suap di Kabupaten Memberemo Tengah, Papua tengah dalam pengusutan. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dan dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Dalam kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus korupsi. Hingga kini, kata Ali, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.
(tst/arh)