Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak bisa disamakan dengan pencabutan izin kafe Holywings.
"Beda ya, kalau Holywings kan kasusnya sudah tersangka, sudah ditahan. Kesalahannya jelas," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).
Beberapa waktu lalu, Holywings menjadi sorotan, karena kasus promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin seluruh outlet Holywings. Pencabutan izin seluruh outlet Holywings tak berkaitan dengan kasus promosi tersebut, melainkan ada syarat administrasi yang tak terpenuhi.
Sementara, kata Riza, dalam kasus ACT ini polisi belum menetapkan tersangka.
"Kalau ini kan (ACT) di kepolisian sendiri masih dalam proses," kata dia.
Riza menerangkan saat ini sebetulnya izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT sudah dicabut Kementerian Sosial. Menurutnya dengan pencabutan itu pun, sebetulnya ACT sudah tak bisa beroperasi di Jakarta.
"Kemensos sudah mengambil langkah izin pengumpulannya. Jadi, berbeda, kalau di kami kan izin operasi. Tapi kan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga sudah memblokir rekening ya, jadi prinsipnya ACT kan sudah tidak beroperasi lagi sesungguhnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Riza mengatakan pencabutan izin operasional ACT di Jakarta menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saat ini, jajaran Dinsos masih mengevaluasi izin operasional ACT.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi izin kegiatan beroperasi ACT seiring kisruh dugaan penyelewengan dana donasi. Diketahui, ACT memiliki izin kegiatan beroperasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan berlaku hingga 2024.
Sementara itu Kementerian Sosial telah lebih dulu mencabut izin ACT dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Pencabutan izin ACT tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
Dengan pencabutan itu ACT tak bisa lagi melakukan kegiatan pengumpulan uang. Namun Kemensos menyatakan ACT masih bisa melakukan kegiatan lain kecuali pengumpulan uang.
(dmi/kid)