Wagub DKI: Pencabutan Izin ACT Tunggu Rekomendasi Dinsos

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2022 19:33 WIB
Wagub DKI Riza Patria mengatakan saat ini jajaran Dinas Sosial masih mengevaluasi izin operasional ACT yang terserat kasus dugaan penyelewengan donasi umat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (CNN Indonesia/Damar Iradat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Riza bilang saat ini jajaran Dinas Sosial masih mengevaluasi izin operasional ACT yang terserat kasus dugaan penyelewengan donasi umat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses. Prinsipnya ini semua dalam proses," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut Riza, pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos) jadi salah satu pertimbangan DKI. Ia mengatakan izin di Kemensos dan DKI berbeda.

Kendati demikian, Riza menjelaskan bahwa dengan pencabutan izin PUB, otomatis ACT sudah tidak bisa beroperasi di Jakarta.

"Artinya, ACT ini dengan izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasional, sudah tidak bisa lagi jalan," jelas Riza.

"Apalagi rekening sudah diblokir dan sekarang sedang proses dalam kepolisian, kita sambil tunggu. Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi izin kegiatan beroperasi ACT seiring kisruh dugaan penyelewengan dana donasi. Diketahui, ACT memiliki izin kegiatan beroperasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan berlaku hingga 2024.

Sementara itu Kementerian Sosial telah lebih dulu mencabut izin ACT dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Pencabutan izin ACT tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

Dengan pencabutan itu ACT tak bisa lagi melakukan kegiatan pengumpulan uang. Namun Kemensos menyatakan ACT masih bisa melakukan kegiatan lain kecuali pengumpulan uang.

(dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER