Kuasa hukum istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan terhadap kliennya.
Arman menyebut permohonan itu akan dirapatkan oleh LPSK untuk kemudian diputuskan kapan dimulai pendampingan.
"Mengenai LPSK kami kemarin sudah membuat pengaduan atau permohonan pendampingan kepada LPSK. Dari LPSK akan sesuai prosedur akan membuat pleno, setelah itu akan memutuskan kapan memulai pendampingan," kata Arman di Gedung Dewan Pers, Jumat (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman juga mengatakan istri Ferdy saat ini tengah dalam perawatan intensif. Ia disebut menjalani perawatan untuk memulihkan dampak psikologis akibat insiden baku tembak beberapa waktu lalu.
"Jadi kondisi dari klien kami memang saat ini dalam perawatan intensif terkait dampak psikologis yang beliau alami," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Peristiwa itu baru terungkap pada Senin (11/7).
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy.
Polisi mengatakan Brigadir J melepaskan tujuh tembakan yang dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada satupun peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.