Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen serta rumah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.
"Tim penyidik KPK hingga Rabu telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, DIY," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi tersebut.
"Di antaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Ali mengatakan tim penyidik akan menganalisis bukti tersebut untuk kemudian dilakukan penyitaan.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah dua rumah milik pihak yang diduga terkait perkara, yaitu di Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.
Sementara pada Senin (6/6), tim KPK juga menggeledah tiga lokasi yakni Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
Saat itu tim KPK mengamankan dokumen proyek, catatan transaksi keuangan dan alat elektronik terkait perkara yang sedang diusut. Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengumumkannya ke publik.
(ryn/fra)