Pemerintah menerbitkan syarat perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat dan kereta api yang berlaku mulai Minggu (17/7).
Dalam aturan baru, pemerintah menjadikan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat, kapal, kereta api, hingga kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan antar kota dan daerah di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di Dalam Negeri maupun Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR maupun rapid antigen.
Bila penumpang masih mendapatkan vaksin kedua maka perlu menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau dengan skema antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Sementara penumpang vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama tidak bisa menggunakan skema antigen.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian juga telah menginstruksikan kepada seluruh Bupati atau Wali Kota di Indonesia untuk mulai mewajibkan vaksinasi virus corona dosis booster sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerahnya masing-masing.
Aturan wajib booster itu dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. Warga dengan kondisi itu disyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.
(khr/wis)