Demokrat Tegaskan Tak Akan Lindungi Bupati Mamberamo Tengah yang Buron

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2022 03:48 WIB
Partai Demokrat menegaskan tidak punya rekam jejak melindungi kader yang bermasalah hukum.
Elite Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan partainya tidak punya rekam jejak melindungi kader yang bermasalah hukum. (Foto: Arsip Pribadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Elite Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan partainya tidak punya rekam jejak melindungi kader yang bermasalah hukum. Dia menegaskan Partai Demokrat tidak akan menghalangi-halangi proses penegakan hukum terhadap kadernya.

Pernyataan itu disampaikan Kamhar merespons penetapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tak ada rekam jejak kami melindungi kader yang bermasalah secara hukum atau menghalang-halangi upaya penegakan hukum. Kami sangat menghormati dan patuh hukum," kata Kamhar kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berkata, Demokrat sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum. Kamhar menuturkan Demokrat sadar bahwa demokrasi yang sehat dan kuat mensyaratkan hukum sebagai panglima tertinggi.

Menurutnya, sikap itu telah dicontohkan di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengatakan SBY tidak menoleransi pelanggaran hukum, khususnya yang terkait tindak pidana korupsi.

Sikap itu terus dilanjutkan di era kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Kamhar pun meminta Ricky menghadapi proses hukum dengan kesatria. Ia mengingatkan Ricky bahwa langkah melarikan diri ke luar negeri hanya akan menambah masalah.

"Jika benar informasi bahwa beliau kabur ke Papua Nugini, maka kami ingatkan bahwa melarikan diri tak akan menyelesaikan masalah, malah hanya semakin menambah masalah," ujar Kamhar.

"Karenanya kita harapkan beliau akan mengindahkan dan menghadiri panggilan KPK. Kita akan memonitor agar proses hukumnya profesional dan adil," sambungnya.

Diberitakan, KPK memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7).

Ia sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik KPK, tetapi tidak hadir tanpa alasan hukum yang sah. Penyidik berupaya menjemput paksa, tapi Ricky diduga sudah melarikan diri ke Papua Nugini.

Dalam surat DPO yang diterbitkan KPK, Ricky dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Ricky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mts/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER