Polisi mengungkapkan setidaknya ada lima modus yang dilakukan oleh 30 tersangka kasus mafia tanah, yang turut melibatkan tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan dari lima modus itu, empat di antaranya merupakan modus baru.
Modus pertama yang kerap digunakan adalah dengan menciptakan sosok figur pengganti. Modus ini, kata Hengki, salah satunya diterapkan dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana sindikasi ini ciptakan figur seolah ada peran pengganti terhadap keluarga Nirina Zubir. Terjadi peralihan hak lalu dibuat surat palsu dibuat akta peralihan hak dan beralih surat tersebut. Makanya ada notaris yang kami tangkap dalam proses ini," tuturnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).
Modus selanjutnya adalah para tersangka lebih dulu menentukan target lahan yang akan menjadi sasaran. Biasanya, lahan kosong milik pemerintah hingga masyarakat menjadi sasaran dari komplotan mafia tanah ini.
Diungkapkan Hengki, modus ini turut melibatkan ASN dari BPN, kecamatan hingga kelurahan. Mereka akan berdalih melakukan pengecekan terhadap lahan kosong.
"Apabila sudah bersertifikat maka akan dibuat dokumen PM 1 seperti AJB akta peralihan dan ini dijadikan dasar untuk melakukan gugatan di PTUN," ujarnya.
Modus ketiga yakni tersangka, termasuk di dalamnya adalah ASN BPN bersama pihak kecamatan dan kelurahan mencari target korbannya.
"Lalu dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah. Di sini peranan oknum BPN membuat gambar ukur dan peta bidang yang palsu," ucap Hengki.
"Di sini terkadang ini ada pendapat salah SOP, salah administrasi, tapi dalam penyelidikan kami di dalamnya ada mens rea, ada niat jahat sengaja membuat peta bidang yang overlap," imbuhnya.
Modus keempat yakni dengan memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam modus ini, tersangka menyerahkan sertifikat yang sudah jadi kepada pihak yang sebenarnya bukan pemohon atau penerima. Jika dicek secara administrasi, sertifikat sudah diserahkan kepada pemohon. Padahal, sertifikat itu diubah datanya oleh para tersangka.
"Sertifikat ini diganti identitasnya yuridis kemudian data fisik dan masuk kepada akses ilegal masuk kepada KKP dan terjadilah perubahan identitas dan tanah korban," ujar Hengki.
Lalu, modus terakhir disebut sebagai super akun. Dalam modus ini, tersangka melakukan akses ilegal sehingga bisa melakukan perubahan data.
"Mereka dapat melakukan input data, mereka melakukan validasi perubahan data lahan milik pelaku dan akhirnya nanti bisa diubah oleh pemilik. Ini kami temukan 3 korban," tutur Hengki.
"Modus kelima ini modus paling canggih kami masih lidik ini disebut super akun," imbuhnya.
Polisi menetapkan total 30 tersangka kasus dugaan mafia tanah berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dari 10 laporan polisi pada tahun 2020-2022.
Dari 30 tersangka itu, 7 di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) di BPN serta 6 pegawai tidak tetap (PTT) di BPN.
Kemudian, dua tersangka lainnya merupakan ASN pemerintahan. Kemudian, dua tersangka juga diketahui merupakan seorang kepala desa (Kades).
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan satu tersangka jasa perbankan serta 12 orang tersangka dari kalangan masyarakat sipil.
(wis/dis/wis)