Fraksi PKB-PPP Soal PJ Sekda DKI: Gak Bisa Main Gonta-Ganti

CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2022 16:59 WIB
Fraksi PKB-PPP di DPRD DKI menyebut rencana pelantikan PJ Sekda DKI tidak etis. Dia minta Pemprov DKI mencontoh Presiden Jokowi di kasus mendiang Tjahjo.
Ilustrasi, (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Fraksi PKB-PPP DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas buka suara soal informasi yang beredar terkait pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat (Pj) sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta yang rencananya digelar hari ini, Senin (18/7).

Ia mengaku juga mendapat informasi soal pelantikan itu. Namun Hasbiallah tak setuju. Menurutnya Sekda tak bisa serta-merta diganti tanpa mempertimbangkan kinerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa dong main gonta-ganti, gonta-ganti enggak jelas, kecuali kinerjanya Sekda yang lama enggak bagus, Pak Marullah ini," kata Hasbiallah saat dihubungi, Senin (18/7).

Ia mengatakan berdasarkan aturan, untuk pengangkatan Sekda, Gubernur sebatas mengajukan ke Kemendagri untuk kemudian mendapat persetujuan.

Selain soal aturan, ia menyoroti etika pengangkatan Pj Sekda dilakukan ketika Sekda definitif, Marullah Matali melaksanakan ibadah haji.

Menurutnya hal itu tidak etis dilakukan.

"Lihat etika. Andai kata mau diganti, tunggu orang pulang. Ini barbar ini. Barbar ini kalau pergantiannya seperti ini. Pak Jokowi aja Pak Tjahjo meninggal sampai hari ini belum diganti, masih berkabung, etika," ucapnya.

Merujuk Perpres 3 Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dijelaskan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan dan menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.

Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya; diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; dinyatakan hilang; mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

Sebelumnya, sebuah undangan pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta beredar di kalangan wartawan. Pelantikan disebut akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (18/7) siang.

Dalam undangan yang beredar, tidak dijelaskan siapa pejabat yang akan dilantik sebagai Pj Sekda. Saat ini posisi Sekda DKI dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) Sigit Wijatmoko. Adapun Sekda DKI, Marullah Matali, sedang naik haji. 

(yoa/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER