Golkar Nilai Pansus Perubahan Nama Jalan Jakarta Terlalu Politis

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Jul 2022 01:38 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menilai tak perlu ada pembentukan pansus terkait perubahan sejumlah nama jalan.
Penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga terdampak perubahan sejumlah nama jalan di Jakarta. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menilai tak perlu ada pembentukan panitia khusus (pansus) terkait perubahan sejumlah nama jalan di Ibu Kota.

Menurutnya, saat ini yang paling penting adalah memastikan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membantu masyarakat mengurus dokumen kependudukan imbas perubahan nama jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak perlu lah, yang penting sih komitmen Pemda membantu menyelesaikan semua dampak yang ditimbulkan dari proses perubahan jalan itu. Itu aja kan masalahnya menurut saya. Terlalu politis lah kalau urusan begitu aja pakai pansus segala," kata Baco saat dihubungi, Jumat (16/7).

Ia mengatakan daripada mendorong pansus perubahan nama jalan itu, masih banyak permasalahan lain yang merugikan masyarakat bisa dibahas dengan pembentukan pansus.

"Pansus tuh pansus banjir, pansus zonasi, pansus yang inilah, yang benar-benar merugikan masyarakat atau berdampak luas terhadap masyarakat DKI Jakarta. Kecuali Pemda enggak layanin (ganti dokumen kependudukan), kecuali Pemda menghambat dan tidak dicarikan solusi, baru bikin pansus," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian nama jalan pada 20 Juni 2022. Nama-nama yang dijadikan nama jalan tersebut merupakan nama-nama tokoh Betawi.

Perubahan nama jalan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Anies menyatakan perubahan 22 nama jalan ini tidak akan membebani masyarakat. Ia mengatakan segala dokumen administrasi kependudukan dan urusan pertanahan tidak serta-merta harus langsung diganti.

Anies menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki warga masih dianggap sah sampai habis masa berlakunya. Sementara, bila warga ingin mengubah dokumen administrasi kependudukan, hal itu tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

Seiring pergantian itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk pansus lantaran perubahan nama jalan memicu polemik di tengah masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama sejumlah jalan lantaran berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Kita akan membentuk pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Supaya kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," kata Mujiyono kepada wartawan, Kamis (14/7).

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER