Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Maneger Nasution mengatakan pihaknya akan menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK guna memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan terhadap istri Irjen Fredy Sambo berinisial P dan Bharada E usai insiden penembakan terhadap Brigadir J.
"Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK akan memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan tersebut," kata Maneger dikutip Selasa (19/7).
Maneger menjelaskan istri Irjen Sambo telah meminta permohonan perlindungan dari LPSK melalui kuasa hukumnya pada Rabu (13/7) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Ia mengatakan LPSK tengah melakukan penelaahan dan investigasi terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Sambo dan Bharada E.
"Istri Kadiv Propam memohon perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), perlindungan hukum, medis, psikologis, dan fisik. Sedangkan Baradha E berupa PHP, perlindungan hukum, dan psikologis," kata Maneger.
Maneger juga memastikan LPSK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait insiden tersebut. LPSK juga akan menemui pihak keluarga korban dan pihak lainnya.
Setelah itu, Maneger mengatakan LPSK akan menelaah terkait kebutuhan psikologis untuk pemulihan trauma para pihak yang terkait insiden tersebut.
"Berdasarkan hasil rekomendasi dan asesmen psikolog, LPSK selanjutnya akan memutuskan permohonan perlindungan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo," kata Maneger.
Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo Arman Hanis mengaku telah mengajukan permohonan kepada LPSK untuk memberikan pendampingan terhadap kliennya. Istri Irjen Sambo disebut masih menjalani perawatan memulihkan dampak psikologis akibat insiden baku tembak beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Namun, peristiwa itu baru terungkap pada Senin (11/7).
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Irjen Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy.
Atas insiden itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Sambo dari posisinya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J bisa terlaksana dengan baik, maksimal serta menghindari spekulasi.