KPK Panggil Andi Arief Jadi Saksi di Sidang Kasus Bupati PPU

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2022 20:31 WIB
Dua petinggi Demokrat yakni Andi Arief dan Jemmy Setiawan akan dipanggil untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus tipikor Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud besok.
Kepala Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief bakal dihadirkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memanggil dua elite Partai Demokrat, Andi Arief dan Jemmy Setiawan, untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, Rabu 20 Juli.

"Tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dkk. Di antaranya Andi Arief (Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat), Jemmy Setiawan, dkk," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali berharap para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan di depan persidangan dengan jujur.

"Karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa," kata Ali.

Sebelumnya, Andi Arief dan Jemmy Setiawan telah diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, Selasa (10/5). Tim penyidik KPK saat itu mendalami pertemuan keduanya dengan Abdul Gafur Mas'ud.

Pertemuan itu diduga membahas dukungan kepada Abdul Gafur yang mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Keterangan lengkap mereka telah dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka tim jaksa KPK dalam persidangan.

Abdul Gafur didakwa menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU; dan Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU. Total uang yang diterima Rp5,7 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Abdul Gafur menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur bersama para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER