Polri soal Spekulasi Luka Brigadir J: Biar Ahli yang Sampaikan

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2022 21:48 WIB
Mabes Polri mengimbau masyarakat tak berspekulasi soal luka di tubuh Brigadir J. Para ahli bakal sampaikan langsung hasil autopsi Brigadir J. Foto: CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus
Jakarta, CNN Indonesia --

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengakui banyak spekulasi beredar di publik terkait kasus penembakan Brigadir J, termasuk penyebab luka yang ada di tubuh jenazah polisi itu.

Ia mengimbau masyarakat untuk mendengarkan pendapat ahli. Sehingga, tidak ada lagi spekulasi atau prasangka.

"Saya menyampaikan dalam hal ini tolong biar orang-orang yang expert di bidangnya itu yang menyampaikan," kata Dedi dalam konferensi pers, Selasa (19/7).

"Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi," imbuhnya.

Dedi menyebut dalam kasus ini semuanya akan diserahkan kepada ahli. Ia mencontohkan hasil autopsi nantinya disampaikan langsung oleh Tim Forensik Polri.

"Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas," ucap dia.

Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Pihak keluarga Brigadir J menyebut banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut. salah satunya, terkait luka sayat dan jari terpotong.

Terkait itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya membentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa penembakan tersebut. Kapolri juga telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

Listo Sigit Prabowo mengatakan penonaktifan Ferdy Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.

Sementara itu, Komnas HAM membentuk tim terpisah dengan tim khusus yang dibuat oleh kepolisian.

Berdasarkan UU No 39/1999, Komnas HAM adalah lembaga negara independen. Karenanya kerja-kerja penegakan HAM termasuk penanganan kasus harus dilakukan secara mandiri.

(tfq/yla/chri)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK