Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Penyidikan Dipastikan Jalan Terus

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 05:55 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus penembakan Brigadir J terus diproses meski Bharada E meminta perlindungan LPSK.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus penembakan Brigadir J terus diproses meski Bharada E meminta perlindungan LPSK. Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri memastikan penyidikan kasus penembakan Brigadir J terus berjalan meski Bharada E meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pada dasarnya setiap warga negara berhak meminta perlindungan.

"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan pengamanan Bharada E juga menjadi kewajiban penyidik, terlebih lagi di saat kasus baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menjeratnya kini sudah dalam tahap penyidikan.

"Kalau sudah masuk penanganan penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya. Karena proses persidangan harus berlanjut," Dedi menegaskan.

"Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan."

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution mengatakan pihaknya mendapatkan permintaan perlindungan dari beberapa orang, yakni istri Irjen Fredy Sambo berinisial P dan Bharada E.

Oleh sebab itu, LPSK disebut akan menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK guna memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan terhadap mereka usai insiden penembakan terhadap Brigadir J.

"Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK akan memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan tersebut," kata Maneger dikutip Selasa (19/7).

"Istri Kadiv Propam memohon perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), perlindungan hukum, medis, psikologis, dan fisik. Sedangkan Bharada E berupa PHP, perlindungan hukum, dan psikologis," ujar dia.

Ia mengatakan LPSK kini tengah menelaah dan menginvestigasi permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Sambo dan Bharada E.

Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo hingga akhirnya berteriak. Bharada E yang mendengar teriakan, mendatangi tempat kejadian.

Brigadir J disebut melancarkan tembakan terlebih dahulu dengan melepaskan tujuh tembakan. Namun, tidak ada satu pun tembakan itu mengenai Bharada E.

Bharada E pun membalas dengan melepaskan lima tembakan. Adapun satu di antaranya mengenai dada Brigadir J hingga tewas.

Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Irjen Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Sambo dari posisinya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J bisa terlaksana dengan baik, maksimal serta menghindari spekulasi.

Kasus penembakan Brigadir J juga sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga, proses penyidikan kini dilakukan Polda Metro Jaya, bukan Polres Metro Jakarta Selatan.

(pop/tfq/chri)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER