Alasan Rizieq Shihab Bebas Penjara Hari Ini
Eks pentolan FPI Rizieq Shihab bebas penjara karena dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sehingga bisa bebas dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
"Tang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Lihat Juga :Breaking News Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini |
Rika memastikan bahwa Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu pagi tadi. Rizieq keluar dari penjara pada 06.45 WIB.
"[Bebas] 06.45 WIB, [keluar] di Cipinang setelah sebelumnya telah berkoordinasi intend dengan Kepala Rutan Bareskrim," kata dia.
Terpisah, Pengacara Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan Rizieq akan bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Rabu (20/7). Meski demikian, Aziz tak merinci pukul berapa Rizieq akan bebas.
"Insyaallah, mohon doanya," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/7) malam.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab mendekam mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
Rizieq juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, untuk kemudian dialihkan ke Rutan Cipinang hingga Rizieq Shihab bebas penjara hari ini.
(rzr/gil)