Keluarga Brigadir J disebut tidak akan menghadiri pemaparan hasil autopsi awal Brigadir J yang rencananya bakal disampaikan oleh Mabes Polri pada Rabu (20/7).
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan pertemuan yang akan dilakukan di Bareskrim Polri tersebut hanya akan dihadiri oleh kuasa hukum saja.
"Kuasa hukum saja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnson mengatakan, sejatinya pihak keluarga ingin menghadiri pertemuan tersebut. Akan tetapi jarak yang terlampau jauh serta pemberitahuan yang mendadak tidak memungkinkan hal tersebut untuk dilakukan.
Oleh sebab itu, dirinya mengaku akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian agar keluarga Brigadir J dapat difasilitasi untuk menghadiri pertemuan tersebut.
"Kalau kuasa hukum akan datang tapi kalau keluarga kita belum tahu, karena ini kan kita mengalami kesulitan karena itu kan (keluarga) bukan di kota Jambi, masih dua jam, jauh sekali.
"Sementara kita ada kesulitan pendanaan dan sebagainya. Saya komunikasikan dulu apakah ada bantuan dari Mabes Polri supaya ini difasilitasi," katanya.
Lebih lanjut, Johnson menyebut pertemuan tersebut akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, kata dia, undangan itu terkait dengan gelar perkara awal, bukan penyerahan hasil autopsi.
"Tidak ada soal undangan penyerahan hasil autopsi, yang ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami, jam 16.00 di Mabes Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya terbuka dengan permintaan pihak keluarga yang ingin agar jenazah Brigadir J dapat diautopsi ulang.
"Penyidik terbuka dan mempersilahkan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," jelasnya.
Kendati demikian, kata Dedi, ada proses yang mesti dilalui untuk proses ekshumasi maupun autopsi ulang terhadap Brigadir J.
Disampaikan Dedi, pihak pengacara mesti mengajukan permintaan tersebut kepada penyidik selaku pihak yang berwenang.
"Karena ini menyangkut benda mayat harus expert yang melakukan, siapa? Adalah kedokteran forensik yang memiliki keahlian di bidangnya yang akan melakukan itu," ujarnya.
Dedi turut menuturkan jika memang ditemukan ada bukti baru yang menguatkan hasil autopsi pertama, maka akan membantu pengusutan kasus ini.
"Karena itu untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.