Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menelaah permohonan perlindungan yang diajukan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kurun waktu 30 hari.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan setelah pihaknya selesai menelaah, baru bisa memutuskan langkah selanjutnya menyikapi.
"LPSK akan menelaah/investigasi terkait kebutuhan (psikologis) beliau untuk pemulihan traumanya. Waktu penelaahan/investigasi paling lambat 30 hari kerja," kata Maneger, dikutip Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah investigasi, LPSK akan menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) guna memutuskan diterima atau tidaknya permohonan tersebut.
"SMPL akan diselenggarakan segera setelah penelaahan/investigasi selesai," ujarnya.
Itri Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan perlindungan ke LPSK. Dalam permohonannya, istri Sambo meminta perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), perlindungan hukum, medis, psikologis, dan fisik.
Anggota polisi Baradha E juga turut memohon PHP, perlindungan hukum, serta psikologis.
Permohonan itu diajukan pada Rabu (13/7) melalui kuasa hukum sang istri, Arman Hanis. Saat ini istri Sambo disebut masih menjalani perawatan pemulihan dampak psikologis buntut kasus tewasnya Brigadir J.
Polri menyebut Brigadir J sempat melecehkan istri Sambo di dalam kamar. Setelah itu, menurut Polri, istri Sambo berteriak hingga membuat Bharada E mendengarnya.
Bharada E lantas mendatangi sumber suara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Menurut versi Polri, Brigadir J langsung menembak ke arah Bharada E yang berupaya mencari tahu asal kegaduhan.
Polri menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keluarga Brigadir J tidak puas dengan penjelasan Polri. Pihak keluarga heran mengapa ada luka sayatan, serta jari tangan Brigadir J yang putus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk tim khusus. Saat ini, demi kepentingan penyidikan, Irjen Ferdy Sambo juga dinonaktifkan dari Kadiv Propam.