Wagub DKI Koordinasi BKPM Soal Nasib Izin Usaha Holywings

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 14:58 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan BKPM terkait izin usaha Holywings di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria saat menjajal layanan MRT beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait izin usaha Holywings di Jakarta.

Sebagai informasi, Pemprov DKI sebelumnya telah mencabut izin operasional seluruh outlet Holywings di Jakarta.

"Kita akan koordinasikan dengan BKPM. Sekarang izin sesuai UU Cipta Kerja ada program OSS (online single submission), itu menjadi kewenangan dari BKPM," papar Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keberadaan OSS, menurut Riza untuk mengecek pendirian izin usaha Holywings harus melibatkan BKPM. Oleh sebab itu, menurutnya ada wilayah masing-masing antara Pemprov DKI maupun BKPM mengenai izin Holywings.

"Ada wilayah masing masing ada yang menjadi kewenangan BKPM, ada yang menjadi kewenangan Pemprov," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta juga sempat mempertanyakan masalah izin Holywings di Jakarta. Masalah izin itu mencuat usai kasus promo minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan izin operasional Holywings diterbitkan pemerintah pusat, yakni Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Benni menjelaskan pihaknya hanya menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Holywings. Sementara, izin operasional atau usaha diterbitkan BKPM melalui sistem online single submission (OSS).

Pemprov DKI sebelumnya mencabut izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta, karena terbukti melanggar ketentuan.

Salah satu pelanggaran itu antara lain, beberapa outlet Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56391 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Pemilik surat izin ini, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga tidak mengizinkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat.

Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah menutup outlet bar dan hiburan malam Holywings. Penutupan merupakan imbas promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria setiap Kamis.

Di satu sisi, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan Holywings telah mengakui kesalahannya, baik karena mendirikan usaha tanpa izin maupun melakukan promosi secara berlebihan.

Pengakuan kesalahan itu katanya, telah disampaikan manajemen Holywings kepadanya pekan lalu.

"Mereka mengakui ada kekeliruan, izin belum, melebih kreativitas dan mempengaruhi kebatinan masyarakat," ujarnya di kantor BKPM, Rabu (20/7).

Dengan pengakuan tersebut, pemerintah pun memaafkan Holywings. Saat ini, pemerintah tengah mencari solusi terhadap kelanjutan usaha hiburan tersebut.

"Ibaratnya kita berbuat dosa, dan minta maaf ke Tuhan, dimaafkan. Jadi kasih kami waktu untuk rapat koordinasi dengan Pemda dan mencari solusi," jelasnya.

(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER