Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tarif parkir lebih mahal bagi kendaraan yang tak lulus ataupun belum uji emisi.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7).
Asep menjelaskan kebijakan ini tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan itu menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau belum lulus uji emisi dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan kebijakan ini sudah berlaku di Jakarta, salah satunya di parkiran IRTI Monas.
"Sudah diterapkan di beberapa lokasi parkir yang dikelola UPT Perpakiran, salah satunya Monas," jelas Yogi.
Selain itu, DLH juga bakal memberlakukan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang tidak lulus atau belum uji emisi akhir tahun ini.
Mengenai kebijakan ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik, dan Polda Metro Jaya. Mereka juga terus mempersiapkan pelbagai hal untuk mendukung kebijakan tersebut.
Persiapan itu di antaranya meningkatkan jumlah tempat hingga penambahan alat uji emisi serta teknisi. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan sistem informasi yang kini sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, hingga pengelola perparkiran.
(dmi/kid)