Sidang kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terdakwa Motivator Julianto Eka PUTRA (JEP), dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, terpaksa harus ditunda.
Hal itu, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. Mereka mengaku masih harus melengkapi alasan yuridis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih perlu tambahan yuridis untuk meyakinkan majelis hakim," kata JPU Edy Sutomo, setelah sidang digelar tertutup.
Edy mengatakan sidang pembacaan tuntutan pun ditunda pada pekan depan, tepatnya Rabu (27/7). Ia berharap seluruh berkas tuntutan telah rampung.
"Sidang ditunda pekan depan," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengaku bersyukur agenda pembacaan tuntutan ditunda kliennya ditunda. Baginya penundaan itu menunjukkan dari pihak jaksa tak mau tergesa-gesa.
"Penundaan ini membuktikan jaksa yang hadir di persidangan sungguh memerhatikan semua yang terungkap di persidangan," kata Hotma.
"Kita lihat berkas setinggi ini, adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam perkara pelecehan ini, terdakwa diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun bui.
Atau kedua Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman Pidana Maksimal 15 tahun.
Atau ketiga Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Ancaman Pidana Maksimal 15 tahun. Atau keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ancaman Pidana Maksimal 7 tahun.
JEP saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Malang, usai ditangkap Senin (11/7) lalu, atas Perintah Majelis hakim PN Malang, setelah proses persidangan terjadi 19 kali.
Sebelumnya, dia tak pernah sekalipun ditahan. Namun jaksa menemukan JEP berulang kali mencoba mengintimidasi para korbannya.
JEP kemudian ditangkap tiga kompi personel Polda Jatim, di rumahnya, yang berada di perumahan Citra land, Surabaya. Terdakwa pun langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
Sebagai informasi, 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa JE. Ia merupakan pemilik lembaga pendidikan yang berlokasi di Kota Batu tersebut.
(frd/kid)