Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji mengkaji permintaan buruh agar Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
"Pokoknya gini, mereka kan cuma support ke Pak Gub untuk banding, nanti kami kaji dengan tim, nanti kita akan kasih masukan ke Pak Gub," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hedy Wijaya kepada wartawan, Rabu (20/7).
Hedy mengatakan Pemprov DKI masih memiliki waktu sembilan hari untuk mengajukan permohonan banding. Diketahui, batas akhir pengajuan banding putusan PTUN yaitu pada 29 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tanggal 29 seperti apa keputusan Pak Gub, apakah Pak Gub mau banding apa tidak. Yang penting kita akan ngasih bahan masukan kepada Pak Gub," jelasnya.
Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan dalam pertemuan dengan Pemprov DKI, pihaknya menyampaikan sejumlah aspek hukum yang mungkin dibutuhkan Pemprov untuk mengajukan banding.
Ia pun berharap Pemprov DKI memberikan kepastian apakah bakal mengajukan banding atau tidak.
"Poin-poinnya kita minta, kira-kira deadline kapan kita bisa dapatkan informasi dari Pemprov DKI menyatakan sikap untuk banding atau tidak, itu pertama," kata Winarso.
"Kedua, kita juga minta kepastian, ini digarap serius oleh Pemprov DKI atas usulan kita," imbuhnya.
Winarso mengatakan bakal kembali berupaya menggelar dialog dengan Pemprov DKI. Sementara itu, jika Pemprov DKI batal mengajukan banding, massa buruh akan menggelar aksi demonstrasi lagi.
"Kita akan datang lagi ke sini, dengan teman-teman massa aksi. Bahwa kita berupaya ke jalan yang lurus, kok dia belok. Sebenarnya berpihak ke mana? Kan Pemprov sekarang dikalahkan PTUN, masa kita dukung untuk menang, dia menerima kekalahan sih. Logikanya di mana?" ujarnya.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022. Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo DKI Jakarta menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dinaikkan oleh Anies.
Anies diketahui merevisi besaran UMP DKI Jakarta di 2022 dengan menaikkannya sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik dari kalangan pengusaha.
(dmi/tsa)