Keluarga Brigadir J Minta Laporan Dugaan Pencabulan Istri Sambo di-SP3

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 18:48 WIB
Menurut kuasa hukum keluarga, Brigadir J sudah tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban karena meninggal dunia. Itu diatur KUHAP.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo segera dihentikan. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo segera dihentikan. Sebab, terlapor yaitu Brigadir J, sudah meninggal dunia.

"Tanggapan kami tentu kalau orang mati dilaporkan, ya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (20/7).

Menurutnya, Brigadir J sudah tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban. Adapun ketentuan SP3 diatur dalam KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidikan bisa dihentikan dengan beberapa alasan. Salah satunya dihentikan demi hukum jika tersangka meninggal dunia.

Lebih lanjut, Kamaruddin menilai Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus penembakan Brigadir J tidak layak untuk melakukan pengusutan.

Ia berpendapat ada potensi konflik kepentingan antara Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Irjen Ferdy Sambo.

"Karena kita lihat itu bahwa Kadiv Propam main 'Teletubbies' dengan Kapolda Metro Jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan, jadi kami ragukan juga objektivitasnya," tuturnya.

Sebelumnya, istri Sambo, Putri Candrawathi, disebutkan membuat laporan terkait pasal perbuatan cabul ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat setelah insiden penembakan Brigadir J di rumah Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut cerita polisi, penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. Brigadir J terlibat dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.

Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER