Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Forum Masyarakat Anti-Korupsi dan Mahasiswa Papua terkait dugaan suap dalam kebijakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
"Informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud. Namun, demikian tentu terkait pelapor dan materi laporannya tidak bisa kami sampaikan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim pengaduan masyarakat KPK akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan dimaksud.
"Verifikasi dan telaah dilakukan untuk memastikan apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK atau tidak," terang Ali.
Forum Masyarakat Anti-Korupsi dan Mahasiswa Papua melaporkan dugaan suap dalam kebijakan pembentukan DOB ke KPK pada Selasa (19/7).
Laporan dilayangkan setelah muncul video viral mengenai pengakuan Bupati Merauke Romanus Mbraka yang menyuap beberapa anggota DPR demi mengubah Pasal di Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus). Pasal dimaksud mengatur kewenangan pemekaran Papua yang kembali diserahkan ke pusat.
"Dalam perubahan UU Otsus dan Pengesahan Otsus merupakan puncak dari praktik kotor ini yang kemudian secara terbuka disampaikan Bupati Merauke di depan publik,"tulis koalisi warga Papua dalam keterangan resmi.
Bupati Merauke Romanus Mbaraka telah mengklarifikasi terkait polemik ini. Dia menyatakan tidak ada pemberian suap kepada DPR RI terkait pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
"Dengan benar dan dengan sangat saya katakan tidak ada suap dengan DPR. Kalau ada yang tulis di media massa bahwa itu suap, itu sama sekali tidak benar. Dan itu bisa dibuktikan. Itu sama sekali tidak benar," kata Romanus dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom, Selasa (19/7).