Keberadaan lampu lalu lintas atau traffic light di turunan Jalan Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, menjadi sorotan publik setelah kecelakaan maut menewaskan 10 orang.
Dalam insiden itu, truk tangki Pertamina menghantam 10 sepeda motor dan 2 mobil saat sejumlah kendaraan tengah berhenti di lampu lalu lintas tersebut, Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Publik menilai penempatan lampu lalu lintas di lokasi tersebut tidak strategis. Pasalnya, lampu lalu lintas dipasang di turunan jalan.
Insiden kecelakaan di tempat itu pun bukan baru pertama kali terjadi. Warga setempat menyebut kecelakaan sering terjadi sejak hari pertama lampu merah itu diresmikan.
Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengatakan pemasangan lampu lalu lintas merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantaran jalur tersebut merupakan jalan nasional.
"Itu kan, jalan nasional. Kalau jalan nasional, kewenangan pemasangannya ada di Kemenhub," kata Wildan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 25 ayat 1 huruf (c) berbunyi setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau traffic light.
Kemudian pada Pasal 26 ayat 1 disebutkan penyediaan perlengkapan jalan tersebut diselenggarakan oleh pemerintah untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
Adapun penyediaan perlengkapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jaringan yang berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk diatur dengan Peraturan Menteri yang membidangi sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jalan nasional.
Selain itu, untuk jalan provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta peraturan daerah kota untuk jalan kota.
Dalam kasus ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengklaim pemasangan lampu lalu lintas di lokasi kecelakaan maut itu atas permintaan anak usaha Ciputra Group.
Polisi juga bakal memanggil pengelola Citra Grand Cibubur CBD terkait keberadaan traffic light di lokasi kecelakaan yang memakan 10 korban jiwa itu.
Buntut kecelakaan maut truk tangki Pertamina itu, puluhan ribu orang meneken petisi berisi desakan mencabut lampu merah lalu lintas di titik tersebut.
Petisi itu muncul di laman change.org dan sampai Kamis (21/7) pukul 10.45 WIB sudah 41.335 orang yang menandatangani petisi tersebut. Petisi tersebut digagas akun bernama Umi N.
Kecelakaan bermula saat truk tangki bermuatan bahan bakar itu melaju dari arah Cibubur menuju ke Cileungsi. Di lokasi, kondisi jalan menurun dan terdapat lampu lalu lintas.
(pmg/pmg)