AP II Minggat, TNI AU Serahkan Bandara Halim ke Anak Usaha Lion Group
PT Angkasa Pura II (AP II) dipastikan akan keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Operasional bandara itu selanjutnya akan dikelola oleh PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
PT ATS sendiri adalah anak usaha dari Lion Air Group yang dimiliki pengusaha Rusdi Kirana.
Keputusan ini berdasarkan rapat pada 20 Juli 2022 antara TNI AU, PT AP II, dan PT ATS yang sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di bandara Halim Perdanakusuma.
"Naskah berita acara serah terima akan dilaksanakan pada Kamis (21/7) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Kamis.
Indan menjelaskan serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015.
Ia menyampaikan berdasarkan putusan itu, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.
Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.
"Selanjutnya AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma," katanya.
Ia mengatakan kesepakatan tersebut juga sudah melalui proses beberapa kali rapat antara AP II, TNI AU dan PT ATS.
Menurutnya, keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, tidak mengganggu pelayanan penerbangan, karena sejak Januari 2022 Halim Perdanakusuma sedang menjalani program revitalisasi dan tidak ada aktivitas penerbangan.
"Bandara akan dibuka kembali pada September 2022," katanya.
Ia menambahkan sesuai putusan MA, selanjutnya TNI AU akan menyerahkan aset seluas 21 hektare kepada PT. ATS sebagai pihak yang dimandatkan sesuai putusan MA.
Di atas lahan 21 hektar, saat ini terdapat appron, terminal penumpang dan area parkir, yang selanjutnya akan di operasionalkan PT. ATS.
"Putusan MA yang selama ini tidak dilaksanakan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," katanya.