Klaim Punya Surat Propam, Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan
Selebritas Nikita Mirzani meminta perkara yang menyangkut dirinya terkait laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Pengacara dari Nikita, Fahmi Bachmid, mengklaim para penyidik telah dinyatakan melanggar etika profesi polri berdasarkan surat yang dikeluarkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pihak Nikita menyatakan itu berbekal surat keputusan dari Div Propam Polri yang menyatakan para penyidik melanggar etika profesi.
"Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan," kata Fahmi di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7).
Bila tak dihentikan, kuasa hukum Nikita meminta kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra itu agar ditangani Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.
"Kami minta (Polresta Serkot) untuk tidak tangani perkara ini atau perkara ini dihentikan. Silakan ditangani oleh Polda Metro atau Bareskrim, itu yang kami inginkan," katanya.
Fahmi menegaskan permintaan-permintaan itu dilayangkan pihaknya dengan dalih para penyidik di Polres Serang Kota diperiksa Div Propam Polri dan telah dinyatakan melanggar etika kepolisian. Jika tetap dilanjutkan Polresta Serkot, pihaknya menyatakan curiga penanganannya bakal tak profesional dan netral.
"Supaya netral, Nikita minta perkara ini netral dan tidak ditangani Polresta Serang Kota," katanya.
Nikita Mirzani ditangkap di salah satu lobi utama mal wilayah Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB. Ia langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi pers kemarin mengatakan penangkapan Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Nikita disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik melayangkan surat panggilan kepada Nikita pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6).
"Direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 06 Juli 2022, namun tersangka NM juga tidak hadir di hadapan penyidik," kata Shinto.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITEI pada 16 Mei lalu.
Kasus ini sempat ramai di media sosial saat rumah Nikita di Jakarta Selatan didatangi personel Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi saat itu berupaya menjemput paksa Nikita karena sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan. Namun polisi gagal membawa Nikita karena mempertimbangkan keadaan.
Baca halaman selanjutnya....