Polisi menyatakan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo lewat kuasa hukumnya tidak memenuhi unsur pidana.
Laporan itu dilayangkan terhadap tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak memenuhi unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7).
Zulpan menegaskan bahwa yang memenuhi unsur pidana hanya laporan dari dua orang di mana Roy Suryo sebagai terlapor.
"Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor, makanya ini yang naik sidik (penyidikan)," ucap Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Roy masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Hari ini sedang diperiksa di Polda Metro Jaya dengan status sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7).
Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(dis/pmg)