Roy Suryo Tak Ditahan Polisi dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo tak ditahan polisi meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/7).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Roy tampak memakai baju batik warna cokelat saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah hampir 12 jam menjalani pemeriksaan.
Ia terlihat dalam keadaan kurang sehat dan lemas. Roy Suryo bahkan tampak sempat menggunakan kursi roda dan mesti dipapah dua orang saat berjalan keluar dari gedung menuju ke mobil.
Roy tak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menunggunya. Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Roy Suryo juga hanya menyampaikan bahwa kliennya perlu istirahat.
"Mohon maaf ya, biarin pak Roy istirahat dulu mohon doanya," kata Pitra.
Sementara kuasa hukum Roy lainnya, Elsa Syarief, menyebut itu disebabkan Roy mengalami "kelelahan."
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi dari kepolisian soal alasan tak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Dalam kasus tersebut, Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lihat Juga : |
Roy ditetapkan sebagai berdasarkan laporan dua orang berbeda. Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
(dis/chri)