Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membeberkan alasan pengambilalihan kelola hutan seluas 1,1 juta hektare di Pulau Jawa dari Perum Perhutani.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Bambang Supriyanto menyebut kebijakan itu diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa, salah satunya kemiskinan.
"Berdasarkan data BPS, dari 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan itu ternyata 36,7 persen termasuk kategori miskin," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara, angka kemiskinan di Pulau Jawa sebanyak 14 juta orang atau 52 persen dari total penduduk miskin nasional sebanyak 26,5 juta penduduk," imbuhnya.
Menurutnya pengambilalihan kelola hutan juga dilakukan sebagai upaya mengatasi lahan kritis di Pulau Jawa. Ia mengungkapkan dari 2,1 juta ha lahan kritis di Jawa, 472 ribu ha berada di dalam kawasan hutan.
Ia menjelaskan area kelola hutan yang diambil alih oleh pihaknya berstatus Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Salah satu peruntukannya yakni untuk rehabilitasi.
"Instrumen rehabilitasi juga akan mengatasi 46 persen lahan kritis di Pulau Jawa," ucapnya.
Pihaknya mengaku akan menuntaskan konflik tenurial di kawasan itu dengan skema KHDPk itu. Bambang membeberkan desa atau kampung yang berada di dalam kawasan hutan yang terisolir seluas 7.235 Ha, tambak terlantar seluas 31.112 Ha, pertambangan seluas 1.246 Ha, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 Ha.
"Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa," kata dia.
Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 287 tentang penetapan 1.103.941 ha Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Pulau Jawa menjadi KHDPK.
Dengan keluarnya SK itu, area kelola Perum Perhutani tersisa 1,3 juta hektare, dari sebelumnya 2,4 juta hektare.
Hutan seluas 1,1 juta ha itu akan digunakan untuk sejumlah kepentingan. Beberapa di antaranya adalah untuk Perhutanan Sosial, rehabilitasi hutan, dan penataan hutan untuk mengatasi konflik tenurial.
Kebijakan ini sempat menuai kritik. Salah satunya dari Forum Penyelamat Hutan Jawa. Mereka takut pengambil alihan kelola hutan ini nantinya malah membuka ruang untuk pengrusakan hutan. Mereka khawatir kelola hutan diberikan kepada pihak yang tidak tepat.
(yla/kid)