PKS Gelar Nobar Sidang Gugatan Syarat Pencalonan Presiden

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 04:39 WIB
Kader PKS bakal menyaksikan bersama sidang perdana atas gugatan presidential threshold yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Kader PKS bakal menyaksikan bersama sidang perdana atas gugatan presidential threshold yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal menggelar nonton bareng sidang uji materi Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Sidang perdana di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar Selasa besok (25/7). Kader PKS akan menyaksikan bersama di kantor DPP Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespon ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru dalam keterangan resminya, Senin (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainudin menjelaskan Ketua Dewan Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri akan hadir dalam sidang perdana tersebut. Salim akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya gugatan uji materi terhadap pasal tersebut.

Salim, kata Zainudin, ingin mengakhiri perpecahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali.

Zainudin yakin MK akan secara saksama memeriksa permohonan gugatan PKS tersebut. Ia mengklaim permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera dan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.

"Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7 persen sampai dengan 9 persen untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang," ujarnya.

"Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu," tambahnya.

Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke MK pada 6 Juli 2022 lalu. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER