Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal segera memanggil anggota DPR berinisial DK terkait dugaan kasus pencabulan. MKD bakal meminta klarifikasi dari DK.
"MKD DPR RI akan mengundang anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan," ujar Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam dalam keterangannya, Senin (25/7).
Menurut Nazarudin, pemanggilan tersebut sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, MKD mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan terkait kasus tersebut. Nazarudin berharap korban segera melaporkan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan DK.
"Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," katanya.
Sebagai informasi, merujuk Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, pelapor nantinya harus menyertakan identitas Teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), dan uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
Partai Demokrat hingga kini belum angkat suara terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu kadernya tersebut. CNNIndonesia.com, telah menghubungi Jubir DPP Partai Demokrat Herzaky Putra Mahendra lewat pesan singkat, tetapi tak direspons.
Namun, pengacara DK, Soleh, mengungkapkan Wanhor Partai Demokrat telah memeriksa DK pada tahun 2018 saat masih menjabat sebagai DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Ia pun merasa heran dengan adanya laporan kasus ini di Bareskrim Polri. Soleh menuding sosok yang melaporkan DK merupakan oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan.
Laporan di Bareskrim Polri tercatat dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022. Penyelidikan sudah dimulai penyidik sejak 24 Juni 2022.
(thr/tsa)