Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta memecat pegawai berinisial JP yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja.
Diketahui, pencabulan itu dilakukan JP di sebuah kapal yang sedang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
"Sudah kami pecat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai klausul kontrak kerjanya," kata Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi mengatakan JP merupakan pegawai rekrutan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP). Oleh karena itu, pemecatannya sudah sesuai dalam kontrak kerjanya.
Ia menjelaskan hal ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.
"Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur berinisial ISP (16) menjadi korban pencabulan di sebuah kapal yang sedang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/7).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka yakni JP yang berprofesi sebagai petugas kebersihan lepas pantai serta SS yang merupakan petugas Travel dan ABK Kapal Penyeberangan ke Pulau Seribu.
"Kejadian perbuatan pencabulan terjadi di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).
(dmi/bmw)