Mardani Maming Jadi Buron, PDIP Tegaskan Tak Akan Intervensi KPK

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 13:17 WIB
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim tak akan mengintervensi proses hukum salah satu kadernya, Mardani Maming yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim tak akan mengintervensi proses hukum salah satu kadernya, Mardani Maming yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maming merupakan ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

"PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Nurdin berujar setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ia meyakini bahwa Mardani akan kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.

"Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," katanya.

KPK telah mengultimatum Maming yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU agar segera menyerahkan diri. Lembaga antikorupsi itu pun telah memasukan nama Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron.

Tim penyidik KPK gagal menangkap Maming saat mendatangi salah satu apartemennya di wilayah Jakarta Pusat. Maming disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum Maming sebelumnya bersikeras tak akan memenuhi panggilan penyidik KPK selama gugatan praperadilan masih bergulir. Putusan praperadilan akan dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7) besok.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia pun sudah dicegah berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan.

Salah satu kuasa hukum Maming, Denny Indrayana belum merespons saat dikonfirmasi terkait status buron kliennya. Dennya juga tak menjawab saat ditanya keberadaan Maming saat ini.

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK