Presenter TV Brigita Manohara Bakal Kembalikan Uang Suap ke KPK

CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2022 19:47 WIB
Presenter TV Brigita Purnawati Manohara bakal mengembalikan uang yang diberikan oleh Bupati Mamberamo Tengah ke KPK.
Ilustrasi. Presenter TV Brigita Manohara akan mengembalikan uang yang diterima dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK (iStock/Motortion)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presenter TV Brigita Purnawati Manohara bakal mengembalikan uang suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang itu disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang ini dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara," ujar Brigita usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brigita diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka termasuk Ricky. Ia mengaku ditanyakan penyidik KPK dengan 17 pertanyaan seputar Ricky yang kini berstatus buron.

Brigita menjelaskan pernah mengenal Ricky. Ia pun mengakui telah menerima uang dan hadiah dari yang bersangkutan.

"Saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," imbuhnya.

Ia baru mengetahui uang yang diberikan Ricky merupakan hasil dari tindak pidana korupsi karena diinformasikan oleh penyidik KPK. Atas dasar itu, ia beriktikad baik dengan akan mengembalikan uang yang tak disebut nominalnya tersebut.

"Bahwa saya tadi ditanya dan dikonfirmasi mengenai aliran dana dan hadiah sudah saya sampaikan kepada penyidik lebih lanjut. Termasuk juga iktikad baik saya untuk mengembalikan dana-dana dan hadiah yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," tandasnya.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat ini tengah masuk dalam daftar buron/DPO KPK setelah yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh KPK.

Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7).

Hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK terkait pencarian buron tersebut.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER